Breaking News

Blogger Template

Sabtu, 13 April 2013

Rahasia Dibalik KMB



                                                                      MENYIBAK SELUBUNG KMB
                                                                          Yusra Habib Abdul Gani
  

Sesudah melewati setengah abad, barulah Ratu Belanda atas nama pemerintah Belanda merencanakan memberi pengakuan (‘recognation’) kepada kemerdekaan RI tahun 1945, sekaligus “menyudahi berpuluh-puluh tahun pengingkaran Belanda yang hanya mengaku penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, melalui Perjanjian KMB, 27/12/1949.” (Antara Press, 04/10/2010).
Pemberikan pengakuan akhirnya bantut –untuk sementara gagal– setelah pejuang RMS di pengasingan (Belanda) mengajukan Sidang pra-peradilan (kort gedig) terhadap Susilo Bambang Yudoyono (SBY) atas tuduhan melakukan sederetan pelanggaran HAM di Maluku yang rencananya digelar bersamaan dengan kunjungannya ke Belanda. SBY (Presiden Indonesia) adalah satu-satunya kepala negara di dunia yang merasa khawatir dan takut atas tidak mujarabnya kekebalan hukum atas seorang Kepala Negara (diplomat) yang nyata-nyata dijamin oleh Resolusi PBB.
Pengakuan yang diharapkan menghilangkan beban sejarah itu sekaligus mengakhiri drama sejarah yang sarat dengan hal-hal yang kontroversial di sekitar penanda tanganan Pejanjian KMB, seperti: keharusan Indonesia membayar kompensasi sebesar 600 juta Golden kepada Belanda atas dasar pe-nasionalisasi-an seluruh hartanah Belanda di wilayah “Netherlans Easts Indies”, yang pembayarannya baru lunas tahun 2003. Naskah Perjanjian yang mewajibkan Indonesia membayar 600 juta Golden kepada Belanda, ditanda tangani oleh Sri Sultan Hamangkubuono IX (wakil RIS) dan A.H.J Lovink (Wakil Belanda) di Jakarta. Perbuatan ini dirahasiakan oleh penguasa (pelaku sejarah Indonesia) kepada rakyat dan baru terungkap di kalangan elite politisi Indonesia, setelah wartawan detikcom berhasil menelusuri jejak langkah kompensasi yang aneh bin ajaib itu dan membeberkan kepada masyarakat umum pertengahan tahun 2003. Selain itu, Keberadaan Perjanjian KMB, pada 27/12/1949, ‘benarkah Penyerahan Kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia (NKRI)?’ Demikian juga masalah status Aceh dalam hubungannya dengan isi Perjanjian KMB yang belum sempat terungkap sampai sekarang. Untuk itu, pembuktian di bawah ini kiranya bisa membuka tirai sejarah Indonesia.
Dalam Perjanjian Linggarjati antara Pemerintah RI dan Komisi Umum Belanda, pada 25 Maret 1947 disepakati: (1). Belanda mengakui secara de facto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa dan Madura; (2). Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada 1 Januari 1949; (3). RI dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indoensia serikat (RIS), yang salah satu negara bagiannya adalah RI; (4). Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. {Baca: 30 tahun Indonesia Merdeka 1945 – 1949. Sekretaris Negara Indonesia, cetakan ke-7, 1986}”… wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera...” yang disebut dalam point 1 ialah: ”Negara Sumatera Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan, Labuhan Batu dan Negara Sumatera Selatan.” Hal ini ditegaskan dalam Piagam Konstitusi RIS, ayat 6–7 yang disahkan pada 14 Desember 1949. Perjanjian ini tidak menyinggung status Aceh, yang ketika itu merupakan wilayah yang bebas dan merdeka. Tegasnya, Aceh bukan sebagian wilayah negara Sumatera Timur.
Sewaktu Van Mook membentuk: (1). Negara Pasundan, 4 Mei 1947; (2). “Dewan Federal Borneo Tenggara”, 9 Mei 1947; (3). ‘Daerah Istimewa Borneo Barat’, 12 Mei 1947; (4). Negara Madura, 23 Januari 1948; (5). Negara Sumatera Timur, 24 Maret 1948; (6). Pemerintah Federal Sumatera; (7). Negara Jawa Timur, 3 Desember 1948; (8). Republik Indonesia (RI) yang wilayahnya hanya meliputi Yogyakarta dan sekitarnya; (9). Forum bersama di tingkat Federal, dibentuk Bijeenkomst Voor Federal overleg (Badan Permusyawaratan Federal) di luar RI, yang diketuai oleh Sultan Hamid Algadrie II. Disini jelas, Van Mook (Belanda) tidak pernah masuk ke Aceh dan membentuk negara Aceh.
Dalam Perjanjian Renville, 17/01/1948 disepakati: “wilayah RI yang secara de facto diakui Belanda dalam perjanjian Linggarjati dipaksa dikosongkan mulai dari sebagian Sumatera, Jawa Barat sampai ke Jawa Timur dari penguasaan tentara RI, yang dikenal dengan ‘garis Van Mook’.” Ibukota RI (Yogyakarta) jatuh ke tangan Belanda pada 19/12/1948, Sukarno-Hatta ditahan dan dibuang ke Bangka. ‘Garis Van Mook’ tidak pernah direntang Belanda sampai ke Aceh.
Perjanjian Roem-Royen, 7/05/1949 menyetujui: “Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan republik. Tuntutan RI agar wilayah Jawa, Madura dan Sumatera yang diakui secara de facto oleh Belanda jangan lagi diganggu gugat. Fakta ini membuktikan bahwa Aceh wilayah yang dituntut RI.
Konferensi antara wakil RI dan BFO (19/07 - 2/08/1949) menghasilkan: (1). Membentuk susunan dan hak Pemerintah RIS, kewajiban-kewajiban RIS dan Belanda jika terjadi penyerahan ”kekuasaan” dari Belanda kepada RIS; (2). Menyiapkan Piagam Konstitusi RIS untuk ditanda tangani pada 14 Desember 1949 oleh wakil dari 16 negara bagian. (1). Mr. Susanto Tirtoprodjo (Republik Indonesia), (2). Sultan Hamid II (Kalimantan Barat), (3). Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Indonesia Timur), (4). R.A.A Tjakraninggrat (Madura), (5). Mohammad Hanafiah (Banjar), (6) Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), (7). K.A. Mohhammad Jusuf (Belitung), (8). Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), (9). Dr R.V Sudjito (Jawa Tengah), (10). Raden Sudarno (Jawa Timur), (11). M. Jamani (Kalimantan Tenggara), (12). AP. Sastronegoro (Kalimantan Timur), (13). Mr. Djumhana Wiriatmadja (Pasundan), (14) Radja Mohammad (Riau), (15). Abdul Malik (Sumatera Selatan) dan (16). Radja Kaliamsyah Sinaga (Sumatera Timur); (3). Memilih Mohammad Hatta (wakil RIS) dan Sultan Hamid II (wakil BFO) ke KMB. Disini jelas, Aceh tidak ikut campur dalam urusan BFO dan RIS. Akan halnya dengan:
1. Naskah KMB ditanda tangani tgl 2/11/1949 oleh Mr. J.H. Van Maarseveen (wakil Belanda), Mohammad Hatta (wakil RIS) dan Sultan Hamid II (wakil BFO);
2. Penyerahan Kekuasaan dari Belanda kepada Negara Indonesia Serikat (RIS) pada tgl 27/12/1949. Mohammad Hatta ditunjuk sebagai Ketua delegasi RIS;. Delegasi Belanda: Ratu Juliana, Dr. Willem Drees (Perdana Menteri) dan Mr. A.M.J.A Sasen (Menteri Seberang Lautan);
3. Penyerahan Kekuasaan ini ditanda tangani juga secara terpisah di Jakarta oleh Sri Sultan Hamangkubuono IX dan A.H.J. Lovink;
4. Penyerahan Kekuasaan dari Republik Indonesia (RI) kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) juga berlangsung di Yogyakarta.
Ke-empat peristiwa tersebut membuktikan bahwa, Aceh tidak terlibat dalam urusan politik antara RIS, RI dan Belanda. Perjanjian tersebut secara hukum hanya mengikat pihak-pihak yang berjanji, tidak termasuk Aceh.
Fakta diatas mebuktikan bahwa, Belanda bukan menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia (NKRI), melainkan kepada RIS. Jika Ratu Belanda memberi pengakuan (‘recognation’) kepada kemerdekaan RI tahun 1945, yang wilayahnya mencakup bekas “Netherlans Easts Indies”, maka mestilah memansyukhkan terlebih dahulu isi Perjanjian KMB 27/12/1949. Jika tidak, terjadi ‘overleving’ hukum.
Sebab R.I yang terima Penyerahan Kedaulatan waktu itu, wilyahnya hanya Jogyakarta dan daerah sekitarnya, plus wilayah dari 15 negara bagian Republik Inidonesia Serikat (RIS). Pengakuan Belanda ini sudah tentu berimbas politik, yakni: pelimpahan kuasa dari “Netherlans Easts Indies” kepada “Indonesia”. Dalam konteks ini, status Aceh tetap tidak tergugat, oleh karena salah satu point Ultimatum Komisaris Pemerintah Hindia Belanda kepada Kesultanan Aceh, 26 Maret 1873, diantaranya menyebut: “Serahkan seluruh bagian Sumatera yang berada dalam perlindungan Kesultanan Acheh” Penyerahan ini tidak pernah terjadi. Dengan demikian, Aceh bukan atau tidak pernah menjadi sebagian dari wilayah “Netherlans Easts Indies.” Dalam etika hukum diakui bahwa: “Dianggap tindakan illegal, jika satu pihak menyerahkan sesuatu barang yang bukan hak miliknya kepada orang lain.” Artinya, jika pengakuan (‘recognation’) Belanda mengakibatkan Aceh menjadi bagain dari Indonesia, maka secara yuridis, tindakan Belanda illegal, karena dalam sejarahnya, Aceh tidak pernah menjadi bagian dari wilayah “Netherlans Easts Indies.”

Dari :FB Andan Daud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By