Breaking News

Blogger Template

Sabtu, 20 Oktober 2012

ARTI HUKUM


HUKUM
     Hukum adalah suatu Kaedah, Nilai, Gagasan, dan Patokan yang mengandung larangan atau perintah. Hukum juga merupakan suatu Rumusan atau Peraturan yang biasa disebut Undang-Undang yang dirumuskan atau dikukuhkan oleh pihak –pihak tertentu yang mempunyai wewenang  dan kekuasaan. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap ada ketetapan hukum yang telah diimplementasikan oleh pihak tertentu ke masyarakat pasti ada sanksinya.
      Dan Hukum itu bisa mati bila suatu peraturan atau undang-undang yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan suatu keadaan baik dalam masyarakat atau Lembaga-lembaga tertentu. Karena peraturan yang telah ditetapkan tidak bisa diterima oleh keduanya yang tidak cocok atau tidak sejalan dengan sistem yang diterapkan dalam badan mereka masing-masing. Akan tetapi hukum itu bisa hidup ketika suatu peraturan yang telah diimplementasikan sesuai dengan suatu keadaan pada tempatnya tanpa timbul kontroversi  sehingga peraturan tersebut bisa diterima oleh semua kalangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By