HUKUM
Hukum adalah suatu Kaedah,
Nilai, Gagasan, dan Patokan yang mengandung larangan atau perintah. Hukum juga
merupakan suatu Rumusan atau Peraturan yang biasa disebut Undang-Undang yang
dirumuskan atau dikukuhkan oleh pihak –pihak tertentu yang mempunyai wewenang dan kekuasaan. Dan perlu diketahui juga bahwa
setiap ada ketetapan hukum yang telah diimplementasikan oleh pihak tertentu ke
masyarakat pasti ada sanksinya.
Dan Hukum itu bisa mati bila
suatu peraturan atau undang-undang yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan
suatu keadaan baik dalam masyarakat atau Lembaga-lembaga tertentu. Karena
peraturan yang telah ditetapkan tidak bisa diterima oleh keduanya yang tidak
cocok atau tidak sejalan dengan sistem yang diterapkan dalam badan mereka masing-masing.
Akan tetapi hukum itu bisa hidup ketika suatu peraturan yang telah
diimplementasikan sesuai dengan suatu keadaan pada tempatnya tanpa timbul
kontroversi sehingga peraturan tersebut
bisa diterima oleh semua kalangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar